1. Demokrasi
Parlementer
Di masa ini kedaulatan berdasarkan pemimpin dan peran para partai
politik dan konstitusi yang berlaku adalah UUDS1945.
Pada
awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal itu terlihat pada
Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA di
bentuk. Menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut, pemerintah mengeluarkan:
·
Maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945. KNIP berubah menjadi Lembaga Legislatif
·
Maklumat pemerintah tanggal 3
November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik
·
Maklumat pemerintah tanggal 14
November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi
parlementer.
Pergantian
kabinet secara tidak demokratis, tercatat ada 7 pergantian cabinet. Yaitu:
1) 1950
– 1951 Kabinet Natsir
2) 1951
– 1952 Kabinet Sukiman – Suwirjo
3) 1952
– 1953 Kabinet Wilopo
4) 1953
– 1955 Ali Sastroamidjojo I
5) 1955
– 1956 Burhanuddin Harahap
6) 1956
– 1957 Ali Sastroamidjojo II
7) 1957
– 1959 Djuanda
Penyimpangan
pemerintahan Soekarno ( UUD 1945 ). Fungsi KNIP berubah dari membantu presiden
menjadi badan yang disertai kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang
merupakan wewenagn MPRI
Berdasarkan
data diatas, dapat disimpulkan bahwa peran demokrasi pada
era ini masih rendah, karena masyarakat biasa kurang bisa ikut berpartisipasi
dalam kegiatan politik Indonesia melainkan pemerintah sendiri dan partai-partai
yang menentukan politik Indonesia.
2. Demokrasi
Terpimpin
Di masa ini kedaulatan
berdasarkan pemimpin dan konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950.
Bisa dikatakan tingkat demokrasinya rendah karena
kekuasaan tertinggi tetap dipegang oleh pemimpin negara/pemerintah yang
dibuktikan terjadinya perubahan konstitusi negara diubah melalui sidang
pengambilan keputusan untuk merubah konstitusi dari UUDS 1950 ke UUD 1945 akan
tetapi hasil keputusan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya, sehingga presiden
mengambil keputusan sepihak dengan mengeluarkan dekret presiden 5 juli 1959.
3. Demokrasi
Orde Baru
Pada masa ini kedaulatan berdasarkan rakyat dan
konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945
Pemerintah mencoba menciptakan kestabilan perekonomian
dan politik dalam masa pemerintahannya yang dibuktikan dengan dibentuknya
kabinet ampera. Karena sistem pemerintahan ini menggunakian demokrasi pancasila
akan tetapi para petinggi negara menggunaka pancasila itu sendiri menjadi
senjata untuk menduduki kekuasaan.
Jadi bisa dikatakan tingkat demokrasinya rendah seperti
yang kita ketahui jika ada yang
menentang pemerintah maka ia akan di culik atau menghilang dari peradaban.
4. Demokraasi
Reformasi
Pada masa ini kedaulatan berdasarkan rakyat dan
konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945.
Seperti yang bisa kita lihat, peran
rakyat sudah sangat aktif dalam berbagai hal mulai dari segi ekonomi, politik,
sosial dan budaya. dan tingkat demokrasinya pada era ini bisa dikatakan tinggi,
karena sudah banyak pengakuan dan penegakan hukum yang terjadi mengenai kebebasan
berpendapat. Serta tingginya pengaruh Mahasiswa pada kala itu untuk mengawali
jalanya program pemerintah, apabila pemerintah menyimpang dari konstitusi serta
aturan yang ada Mahasiswa tak tanggung-tanggung untuk Demo dan mendesak
pemerintah untuk mengevaluasi kinerjanya, karena bisa dikatakan Mahasiswa
adalah aset penerus bangsa dan sangat dilindungi. Serta semua orang bisa
mengajukan diri untuk ikut berpartisi dalam jalanya Politik di Indonesia.
Post a Comment