ANALISIS TINGKAT DEMOKRASI PADA ERA PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA


1.    Demokrasi Parlementer
Di masa ini kedaulatan berdasarkan pemimpin dan peran para partai politik dan konstitusi yang berlaku adalah UUDS1945.
Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal itu terlihat pada Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA di bentuk. Menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan:
·         Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. KNIP berubah menjadi Lembaga Legislatif
·         Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik
·         Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer.

Pergantian kabinet secara tidak demokratis, tercatat ada 7 pergantian cabinet. Yaitu:
1)    1950 – 1951 Kabinet Natsir
2)    1951 – 1952 Kabinet Sukiman – Suwirjo
3)    1952 – 1953 Kabinet Wilopo
4)    1953 – 1955 Ali Sastroamidjojo I
5)    1955 – 1956 Burhanuddin Harahap
6)    1956 – 1957 Ali Sastroamidjojo II
7)    1957 – 1959 Djuanda

Penyimpangan pemerintahan Soekarno ( UUD 1945 ). Fungsi KNIP berubah dari membantu presiden menjadi badan yang disertai kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenagn MPRI
Berdasarkan data diatas, dapat disimpulkan bahwa peran demokrasi pada era ini masih rendah, karena masyarakat biasa kurang bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik Indonesia melainkan pemerintah sendiri dan partai-partai yang menentukan politik Indonesia.

2.    Demokrasi Terpimpin
Di masa ini kedaulatan berdasarkan pemimpin dan konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950.
Bisa dikatakan tingkat demokrasinya rendah karena kekuasaan tertinggi tetap dipegang oleh pemimpin negara/pemerintah yang dibuktikan terjadinya perubahan konstitusi negara diubah melalui sidang pengambilan keputusan untuk merubah konstitusi dari UUDS 1950 ke UUD 1945 akan tetapi hasil keputusan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya, sehingga presiden mengambil keputusan sepihak dengan mengeluarkan dekret presiden 5 juli 1959.

3.    Demokrasi Orde Baru
Pada masa ini kedaulatan berdasarkan rakyat dan konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945
Pemerintah mencoba menciptakan kestabilan perekonomian dan politik dalam masa pemerintahannya yang dibuktikan dengan dibentuknya kabinet ampera. Karena sistem pemerintahan ini menggunakian demokrasi pancasila akan tetapi para petinggi negara menggunaka pancasila itu sendiri menjadi senjata untuk menduduki kekuasaan.
Jadi bisa dikatakan tingkat demokrasinya rendah seperti yang  kita ketahui jika ada yang menentang pemerintah maka ia akan di culik atau menghilang dari peradaban.

4.    Demokraasi Reformasi
Pada masa ini kedaulatan berdasarkan rakyat dan konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945.
Seperti yang bisa kita lihat, peran rakyat sudah sangat aktif dalam berbagai hal mulai dari segi ekonomi, politik, sosial dan budaya. dan tingkat demokrasinya pada era ini bisa dikatakan tinggi, karena sudah banyak pengakuan dan penegakan hukum yang terjadi mengenai kebebasan berpendapat. Serta tingginya pengaruh Mahasiswa pada kala itu untuk mengawali jalanya program pemerintah, apabila pemerintah menyimpang dari konstitusi serta aturan yang ada Mahasiswa tak tanggung-tanggung untuk Demo dan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kinerjanya, karena bisa dikatakan Mahasiswa adalah aset penerus bangsa dan sangat dilindungi. Serta semua orang bisa mengajukan diri untuk ikut berpartisi dalam jalanya Politik di Indonesia.




Post a Comment

Previous Post Next Post